8 Perbedaan asuransi syariah dan Asuransi konvensional baca ini!!!
Selamat datang di blog Putera chaniago web, pada kesempatan artikel ini yang akan menjadi topik lengkap padat kita adalah tentang asuransi, yah asuransi memang sangat dibutuhkan, tapi masih ada saja banyak kita masih ragu dan belum jelas, untuk itu simak artikel kami:. asuransi syariah dan konvensional. kita akan membahas perbedaan kedua jenis asuransi ini.
asuransi konvensional atau asuransi yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari memiliki persamaan dengan asuransi syariah, yaitu sama-sama bertujuan menanggulangi resiko. meskipun demikian. kedua asuransi ini memiliki beberapa perbedaan. ada 8 perbedaan antara keduanya, apa saja perbedaannya?
1. akad.
prinsip akad dalam asuransi syariah adalah tolong-menolong. setiap pihak tertanggung yang memiliki kelebihan dianjurkan untuk menolong pihak tertanggung lain yang mengalami kesusahan. prinsip akad dalam asuransi syariah berdasarkan islam. akad dalam islam dibangun untuk mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. contohnya adalah penjual wajib menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli setelah pembeli menyatakan harga belinya. hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan perjanjian jual beli antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung. dalam asuransi konvensional perjanjian yang diterapkan hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjualbelikan, sedangkan besarnya premi asuransi tidak dapat dijelaskan secara kuantitas untuk memperoleh uang pertanggungan.
baca juga: sejarah asuransi
2. Dana hangus.
dalam asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti asuransi konvensional, pihak tertanggung yang mengundurkan diri pada masa pertanggungan dapat mengambil kembali premi asuransi yang telah disetorkan. demikian pula apabila masa pertanggungan telah habis dan tidak ada klaim asuransi, perusahaan asuransi wajib mengembalikan premi asuransi dengan sistem bagi hasil.
hal ini merupakan kebalikan dari asuransi konvensional yang menerapkan sistem dana hangus. apabila pihak tertanggung karena suatu keadaan terpaksa mengundurkan diri pada masa pertanggungan padahal telah membayar sejumlah premi asuransi, maka dana yang telah dibayarkan dinyatakan hangus dan menjadi milik perusahaan asuransi. sistem dana hangus tentu mengakibatkan kerugian dan ketidak adilan bagi pihak tertanggung yang mengundurkan diri.
3. kepemilikan dana.
dana yang terkumpul dari pihak tertanggung pada asuransi syariah merupakan milik pihak tertanggung sepenuhnya dan perusahaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah. berbeda dengan asuransi konvensional, dana yang terkumpul pada asuransi konvensional merupakan milik perusahaan asuransi sehingga dana dapat dialokasikan secara bebas.
4. investasi.
dalam asuransi syariah dana yang terkumpul digunakan untuk berinvestasi dengan sistem bagi hasil sedangkan asuransi konvensional menggunakan dana yang terkumpul untuk berinvestasi dengan sistem bunga.
5. pembagian keuntungan.
keuntungan yang diperoleh pada asuransi syariah dibagi antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dengan prinsip bagi hasil atau sesuai dengan proposi yang disepakati. asuransi konvensional pembagian keuntungan tidak ada hanya untuk perusahaan asuransi saja.
6. resiko.
resiko yang menimpa pihak tertanggung pada asuransi syariah ditanggung oleh pihak tertanggung lainnya. namun resiko yang menimpa pihak tertanggung pada perusahaan asuransi konvensional dialihkan kepada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung.
7. pembayaran klaim asuransi.
pembayaran klaim asuransi pada perusahaan asuransi syariah menggunakan dana tabarru. adapun pembayaran asuransi koovensional menggunakan dana milik perusahaan.
8. dewan pengawas syariah.
asuransi syariah wajib memiliki dewan pengawasan syariah. yang bertugas mengawasi manajemen asuransi agar selaras dengan syariat islam. kedudukan dewan ini setara dengan dewan komisaris pada asuransi konvensional.
itulah perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, asuransi islam, asuransi muslim, asuransi umum, asuransi. semoga menambah wawasan anda tentang yang mana yang akan anda pilih, semoga memberikan manfaat.
Post A Comment:
0 comments: