Istilah atau pengertian dalam asuransi yang sangat penting anda ketahui...

Berikut iini adalah daftar istilah dalam asuransi yang pelu anda tahu, defenisi asuransi maupun pengertian, lengkap. baca klaim asuransi

Asuransi: perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugiang, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
asuransi dana pensiun: program asuransi yang memberikan jaminan kesejahteraan dihari tua atau memberikan manfaat pensiun.

asuransi jiwa: program asuransi yang diselenggarakan dengan tujuan untuk meminimalisasi terjadinya resiko yang terkait dengan hidup atau meninggalnya seseorang.
asuransi kerugian: program asuransi yang diselenggarakan untuk menanggulangi resiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sebagai akibat dari peristiwa yang tidak pasti kapan terjadinya.

asuransi kesehatan: program asuransi yan memberikan perlindungan kesehatan terhadap pihak tertanggung.

asuransi pendidikan: program asuransi yang memberikan fungsi perlindungan serta fungsi investasi sesuai dengan biaya pendidikan dan waktu sekolah.

asuransi sosial: program asuransi yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara secara wajib berdasarkan atas undang-undang.

asuransi sukarela: program asuransi yang bersifat bebas atau tidak memaksa. artinya setiap orang bebas untuk memilih menjadi pihak tertanggung dari suatu program asuransi atau sama sekali tidak menjadi pihak tertanggung.

contra preferentem: maksud yang berlaku harus menguntungkan pihak tertanggung dan perusahaan asuransi tidak dapat mengambil keuntungan atas kerancuan dalam polis asuransi.

manajemen resiko: proses pengelolaan resiko yang meliputi identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko yang dapat mengancam kelangsungan suatu usaha.

objek asuransi: benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia  tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan berkurang nilainya.

pihak penanggung: perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha asuransi, menerima premi asuransi dari pihak tertanggung dan menanggung resiko yang diasuransikan.

pihak tertanggung: orang pribadi atau badan yang mengikuti program asuransi.

polis asuransi: suatu bukti perjanjian yang menjadi dasar perikatan dalam asuransi antara pihak tertanggung dan pihak penanggung.

polis kontrak: polis yang digunakan dalam pengiriman barang yang mencantumkan macam barang yang dipertanggungkan dan cara pembungkusannya, jumlah harga tertinggi untuk setiap pengiriman, serta tujuan pengiriman dan asal pengiriman.

polis pauchal: polis yang digunakan untuk menanggung semua barang yang masih dalam pengangkutan.

polis veem: polis yang bersifat terbuka karena tidak mencantumkan macam barang yang dipertanggungkan, jumlah barang yang dipertanggungkan, dan taksiran harga barang yang dipertanggungkan.

premi asuransi: sejumlah  uang yang wajib dibayarkan secara rutin oleh pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung atas keikutsertaannya dalam asuransi.

tabarru: pemberian sumbangan dari pihak tertanggung kepada pihak tertanggung lainnya tanpa adanya ganti rugi yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta dari pemberi kepada orang yang diberi.

baca tahapan berasuransi
nah itulah istilah istilah  menambah wawasan dan semoga bermanfaat untuk anda.
Axact

KAOS DAKWAH

KAOS DAKWAH adalah blog membahas tentang cara pembuatan Kaos Dakwah sampai bagaimana cara menjual Kaos Dakwah Online maupun offline, Silakan cari artikel di GHIRAH.COM..Terima Kasih telah berkunjung di blog sederhana ini, Jika antum PRODUSEN KAOS DAKWAH ATAU DISTRO MAU KERJASAMA SILAKAN KONTAK NO TLP YANG ADA DI WEB GHIRAH.COM

Post A Comment:

0 comments: