Pengertian Asuransi | 7 Unsur Asuransi penting untuk dibaca!!!
Selamat datang sob kita akan memberikan informasi mengenai pengertian asuransi, istilah asuransi, asuransi secara umum, unsur asuransi, pengertian asuransi di indonesia.
Pengertian Asuransi. macam macam asuransi baca juga : Proses pengajuan klaim asuransi agar cepat dan mudah baca ini !!!

Kita telah mengetahui bahwa konsep asuransi adalah orang yang beruntung membantu orang yang tidak beruntung. inti dari konsep asuransi sebenarnya adalah tanggungan atau pertanggungan. lalu, apa yang dimaksud dengan asuransi? yang dimaksud dengan asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada membayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

atau pengertian lain, asuransi yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
 kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

berdasarkan pengertian diatas kita setidaknya dapat mengambil 7 unsur asuransi. 7 unsur asuransi itu adalah sebagai berikut.

7 UNSUR ASURANSI
1. Adanya perjanjian tertulis yang sah biasa disebut polis asuransi.

2. adanya pihak penanggung, yaitu perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha asuransi, menerima premi asuransi dari pihak tertanggung, dan menanggung resiko yang diasuransikan.

3. Adanya pihak tertanggung, yaitu orang pribadi atau badan yang mengikuti program asuransi. pihak tertanggung juga disebut dengan pemegang polis asuransi.

4. Adanya objek asuransi berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat


 hilang, rusak, rugi, dan berkurang nilainya.

5. adanya pemindahan resiko yaitu kemungkinan terjadinya peristiwa yang merugikan dan dapat dinilai dengan uang.

6. adanya premi asuransi, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan sebagai bentuk kewajiban pihak tertanggung atas keikutsertaannya dalam asuransi kepada pihak penanggung.

7. adanya uang ganti rugi yang diberikan oleh pihak penanggung kepada pihak tertanggung jika terjadi klaim atas resiko yang diasuransikan.

itulah 7 unsur asuransi yang dapat kita ambil dalam pengertian asuransi.

dalam kehidupan sehari-hari asuransi sering kali dinilai untung-untungan. banyak orang beranggapan bahwa dengan mengikuti program asuransi, seseorang dapat memperoleh keuntungan dari klaim ganti rugi yang jumlahnya lebih besar dari pada premi asuransi yang dibayarkan, bahkan dapat mengalami kerugian jika sama sekali tidak memperoleh klaim ganti rugi. anggapan seperti itu sebenarnya salah karena asuransi membantu proses 

hidup kita. asuransi membuat kita merasa senang menikmati hidup dan kita tidak perlu terlalu memikirkan tentang segala resiko dalam hidup.

semoga ini menambah wawasan anda dan semoga bermanfaat untuk anda
Axact

KAOS DAKWAH

KAOS DAKWAH adalah blog membahas tentang cara pembuatan Kaos Dakwah sampai bagaimana cara menjual Kaos Dakwah Online maupun offline, Silakan cari artikel di GHIRAH.COM..Terima Kasih telah berkunjung di blog sederhana ini, Jika antum PRODUSEN KAOS DAKWAH ATAU DISTRO MAU KERJASAMA SILAKAN KONTAK NO TLP YANG ADA DI WEB GHIRAH.COM

Post A Comment:

0 comments: