Proses pengajuan klaim asuransi agar cepat dan mudah baca ini !!!
berikut adalah klaim asuransi, sebelumnya kita sudah membahas macam macam asuransi dan pengertian asuransi
banyak orang beranggapan bahwa mengurus asuransi merupakan hal yang merepotkan dan membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses yang berbelit-belit. sebenarnya mengurus klaim asuransi tidak merepotkan dan tidak membutuhkan waktu yang lama jika pihak tertanggung mengetahui dan memahami prosedur pengajuan klaim asuransi. simak berikut ini.
A. MASA AKTIF POLIS ASURANSI
pihak tertanggung melakukan pengecekan terhadap polis asuransi yang dimilikinya. pada polir asuransi tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran polis asuransi. polis asuransi yang dimilikinya apakah masih berada pada masa pertanggungan atau terdapat pengecualian tertentu.
B. PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pihak tertanggung segera melaporkan peristiwa yang merugikan atau resiko atas dirinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan karena pengajuan klaim asuransi memiliki masa kadaluwarsa. laporan secara lisan maupun tertulis. laporan lisan dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor perusahaan asuransi terdekat atau melalui telepon, sedangkan laporan secara tertulis dilakukan melalui surat teleks, maupun faksimile.
C. LAPORAN KERUGIAN
pihak tertanggung mengisi blangko laporan kerugian yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. blangko laporan keruian berisi isian tentang tempat dan waktu terjadinya peristiwa yang merugikan, penyebab peristiwa yang merugikan, serta besarnya kerugian yang dapat ditaksir oleh tertanggung.
D. DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASUSANSI
pihak tertanggung menyerahkan dokumen pendukung klaim asuransi kepada perusahaan asuransi. contoh dokumen pendukung klaim asuransi adalah foto-foto peristiwa yang merughkan dan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
E. PENELITIAN POLIS ASURANSI
Pihak penanggung melakukan penelitian tentang keabsahan polis asuransi setelah menerima pemberitahuan tentang terjadinya resiko yang mengakibatkan kerugian dari pihak tertanggung. hal-hal yang menjadi dasar keabsahan polis asuransi meliputi apakah pihak tertanggung telah membayar premi asuransi, apakah resiko yang mengakibatkan kerugian terjadi pada masa pertanggungan, dan apakah pihak penanggung berkepentingan atas objek yang terkena resiko.
F. PENELITIAN KLAIM ASURANSI
Apabila polis asuransi dinyatakan telah memenuhi keabsahan, pihak penangung melakukan survei ketempat kejadian untuk mengetahui secara langsung hal-hal yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa yang merugikan. hal yang disurvei dalam penelitian klaim asuransi antara lain:
~ penyebab terjadinya resiko yang merugikan
~ tempat dan waktu terjadinya resiko yang merugikan
~ jumlah taksiran kerugian yang dialami
~ jumlah taksiran dari sisa yang tidak terkena resiko yang merugikan.
G. PENUNJUKAN LOSS ADJUSTER
survei yang telah dilakukan oleh perusahaan asuransi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu klaim asuransi merupakan masalah yang sederhana atau klaim asuransi yang sangat rumit. apabila klaim asuransi merupakan masalah sederhana klaim asuransi ini dapat dikelolah sendiri oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. namun apabila klaim asuransi merupakan masalah yang rumit perlu ditunjuk seorang loss adjuster dalam mengelola klaim asuransi tersebut. loss adjuster adalah badan independen yang bertugas melakukan investigasi atas penyebab kerugian dan menghitung besarnya kerugian yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi. penunjukan loss adjuster dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan sepengetahuan pihak tertanggung.
H. PENYAMPAIAN KEABSAHAN KLAIM ASURANSI
pengelolaan klaim asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu sendiri maupun oleh loss adjuster menghasilkan keputusan tentang keabsahan klaiam asuransi. apabila klaim asuransi dinyatakan sah, perusahaan asuransi memberitahukan kepada pihak tertanggung tentang jumlah ganti rugi yang akan dibayar. namun apabila klaim asuransi tidak sah, perusahaan asuransi wajib memberitahukan kepada pihak tertanggung bahwa klaim asuransi yang diajukan ditolak disertai dengan alasannya. ada kalanya pihak tertanggung tidak setuju dengan jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi wajib karena jumlah ganti rugi dianggap tidak sesuai dengan besarnya kerugian. oleh karena itu pihak tertanggung berhak menunjuk loss accessor untuk menilai kembali besarnya kerugian yang terjadi. dengan demikian loss accessor merupakan badan independen yang ditunjuk oleh pihak tertanggung untuk melakukan penilaian kembali besarnya kerugian yang terjadi.
I. PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI
pembayaran klaim asuransi dilakukan oleh perusahaan asuransi setelah terjadi kesepakatan dan dilakukan paling lambat sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan.
pembayaran klaim asuransi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk:
~ pembayaran secara uang tunai
~ perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung
~ pembangunan kembali misalnya rumah/gedung
~ penggantian dengan benda sejenis.
itulah proses tahapan klaim asuransi agar proses cepat dan mudah. semoga bermanfaat..
ayoo berklaim sekarang ,,,,
berikut adalah klaim asuransi, sebelumnya kita sudah membahas macam macam asuransi dan pengertian asuransi
banyak orang beranggapan bahwa mengurus asuransi merupakan hal yang merepotkan dan membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses yang berbelit-belit. sebenarnya mengurus klaim asuransi tidak merepotkan dan tidak membutuhkan waktu yang lama jika pihak tertanggung mengetahui dan memahami prosedur pengajuan klaim asuransi. simak berikut ini.
A. MASA AKTIF POLIS ASURANSI
pihak tertanggung melakukan pengecekan terhadap polis asuransi yang dimilikinya. pada polir asuransi tercantum tanggal jatuh tempo pembayaran polis asuransi. polis asuransi yang dimilikinya apakah masih berada pada masa pertanggungan atau terdapat pengecualian tertentu.
B. PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pihak tertanggung segera melaporkan peristiwa yang merugikan atau resiko atas dirinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan karena pengajuan klaim asuransi memiliki masa kadaluwarsa. laporan secara lisan maupun tertulis. laporan lisan dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor perusahaan asuransi terdekat atau melalui telepon, sedangkan laporan secara tertulis dilakukan melalui surat teleks, maupun faksimile.
C. LAPORAN KERUGIAN
pihak tertanggung mengisi blangko laporan kerugian yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. blangko laporan keruian berisi isian tentang tempat dan waktu terjadinya peristiwa yang merugikan, penyebab peristiwa yang merugikan, serta besarnya kerugian yang dapat ditaksir oleh tertanggung.
D. DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASUSANSI
pihak tertanggung menyerahkan dokumen pendukung klaim asuransi kepada perusahaan asuransi. contoh dokumen pendukung klaim asuransi adalah foto-foto peristiwa yang merughkan dan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
E. PENELITIAN POLIS ASURANSI
Pihak penanggung melakukan penelitian tentang keabsahan polis asuransi setelah menerima pemberitahuan tentang terjadinya resiko yang mengakibatkan kerugian dari pihak tertanggung. hal-hal yang menjadi dasar keabsahan polis asuransi meliputi apakah pihak tertanggung telah membayar premi asuransi, apakah resiko yang mengakibatkan kerugian terjadi pada masa pertanggungan, dan apakah pihak penanggung berkepentingan atas objek yang terkena resiko.
F. PENELITIAN KLAIM ASURANSI
Apabila polis asuransi dinyatakan telah memenuhi keabsahan, pihak penangung melakukan survei ketempat kejadian untuk mengetahui secara langsung hal-hal yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa yang merugikan. hal yang disurvei dalam penelitian klaim asuransi antara lain:
~ penyebab terjadinya resiko yang merugikan
~ tempat dan waktu terjadinya resiko yang merugikan
~ jumlah taksiran kerugian yang dialami
~ jumlah taksiran dari sisa yang tidak terkena resiko yang merugikan.
G. PENUNJUKAN LOSS ADJUSTER
survei yang telah dilakukan oleh perusahaan asuransi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu klaim asuransi merupakan masalah yang sederhana atau klaim asuransi yang sangat rumit. apabila klaim asuransi merupakan masalah sederhana klaim asuransi ini dapat dikelolah sendiri oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. namun apabila klaim asuransi merupakan masalah yang rumit perlu ditunjuk seorang loss adjuster dalam mengelola klaim asuransi tersebut. loss adjuster adalah badan independen yang bertugas melakukan investigasi atas penyebab kerugian dan menghitung besarnya kerugian yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi. penunjukan loss adjuster dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan sepengetahuan pihak tertanggung.
H. PENYAMPAIAN KEABSAHAN KLAIM ASURANSI
pengelolaan klaim asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu sendiri maupun oleh loss adjuster menghasilkan keputusan tentang keabsahan klaiam asuransi. apabila klaim asuransi dinyatakan sah, perusahaan asuransi memberitahukan kepada pihak tertanggung tentang jumlah ganti rugi yang akan dibayar. namun apabila klaim asuransi tidak sah, perusahaan asuransi wajib memberitahukan kepada pihak tertanggung bahwa klaim asuransi yang diajukan ditolak disertai dengan alasannya. ada kalanya pihak tertanggung tidak setuju dengan jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi wajib karena jumlah ganti rugi dianggap tidak sesuai dengan besarnya kerugian. oleh karena itu pihak tertanggung berhak menunjuk loss accessor untuk menilai kembali besarnya kerugian yang terjadi. dengan demikian loss accessor merupakan badan independen yang ditunjuk oleh pihak tertanggung untuk melakukan penilaian kembali besarnya kerugian yang terjadi.
I. PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI
pembayaran klaim asuransi dilakukan oleh perusahaan asuransi setelah terjadi kesepakatan dan dilakukan paling lambat sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan.
pembayaran klaim asuransi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk:
~ pembayaran secara uang tunai
~ perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung
~ pembangunan kembali misalnya rumah/gedung
~ penggantian dengan benda sejenis.
itulah proses tahapan klaim asuransi agar proses cepat dan mudah. semoga bermanfaat..
ayoo berklaim sekarang ,,,,
Post A Comment:
0 comments: