Resiko dalam asuransi | Pengendalian resiko dalam asuransi!!!
resiko dalam asuransi akan menjadi pembahasan kita pada kesempatan ini, dimana dalam resiko asuransi juga ada cara atau pengendalian resiko.
baca juga: Prinsip dasar asuransi | Dasar asuransi penting untuk dibaca!!!Resiko dalam asuransi.
apabila kita berbicara tentang resiko pasti berkaitan dengan ketidakpastian. yang dimaksut tidak pasti dalam hal ini adalah kapan terjadinya resiko yang menimbulkan kerugian dan berapa besarnya kerugian jika resiko benar terjadi. resiko yang menimbulkan kerugian pada umumnya disebabkan 3 hal, yaitu faktor alam seperti gempa bumi dan banjir, faktor manusi seperti perampokan dan penganiayaan, serta faktor harta benda seperti kecelakaan mobil. resiko tersebut dapat terjadi kapan saja kepada kita. oleh karena itu, kita harus mampu mengelolah resiko melalui manajemen resiko karena sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha kita.
manajemen resiko merupakan proses pengelolaan resiko yang meliputi kegiatan identifikasi, evakluasi, dan pengendalian resiko yang dapat dilakukan yaitu dengan pengendalian fisik dan keuangan.
apa saja pengendalian resiko itu??
lanjut baca gays...
1. pengendalian resiko secara fisik.
pengendalian resiko asuransi secara fisik berupa penghapusan resiko dan minimalisasi resiko. upaya meminimalisasi resiko dikenal dengan istilah upaya menghindari dan upaya mencegah. upaya menghindari dan mencegah menurut A. abbas salim terdiri dari :
~ upaya untuk mengusahakan kerugian seminimal mungkin jika resiko benar terjadi.
~ upaya untuk mengeliminasi penyebab yang dapat menimbulkan kerugian.
~ upaya untuk melindungi objek asuransi, baik orang maupun harta benda yang akan dirugikan.
~ upaya untuk melindungi barang yang telah rusak agar tidak semakin rusak.
jadi, kita juga penting untuk mengetahui hal diatas.
2. pengendalian resiko secara keuangan.
pengendalian resiko secara keuangan berupa pengelolaan sendiri resiko dan pemindahan resiko kepada pihak lain. pengelolaan sendiri resiko dilakukan jika kerugian yang terjadi bernilai kecil, biaya yang di keluarkan untuk kerugian bernilai kecil, dan kondisi keuangan tidak terganggu. adapun pemindahan resiko kepada pihak lain dapat dilakukan melalui program asuransi yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi.
namun, tidak semua resiko yang kita hadapi dapat di asuransikan kepada perusahaan asuransi. resiko yang bisa yaitu resiko yang menyebabkan kerugian besar. resiko yang bisa di asuransijan memiliki ciri berikut.
1. bersifat murni, yaitu resiko benar terjadi, identik dengan musibah, dan dapat menimbulkan kerugian misalnya peristiwa kebakaran yang mengakibatkan harta benda seseorang habis.
2. bersifat pratikular, yaitu resiko benar terjadi, identik dengan musibah dan besar kerugian masih dalam batasan yang dapat dihitung.
3. bersifat tidak terduga. yaitu resiko terjadi secara tidak pasti, tidak dikehendaki, dan terjadinya tidak berkelanjutan.
4. memiliki nilai uang, yaitu objek asuransi yang terancam resiko, dapat dinilai dengan uang.
5. objek asuransi sejenis, yaitu objek asuransi yang terancam resiko, berjumlah banyak dan sejenis, tetapi dengan resiko yang sama.
6. tidak bertentangan dengan hukum. yaitu pemindahan resiko ke dalam asuransi didokumentasikan dalam kontrak perjanjian tertulis yang berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
baca juga: 4 Produk asuransi jiwa yang perlu dimengerti agar menjadi nasabah pintar!!!
jadi, setiap kehidupan kita ini, kita memiliki potensi mengalami resiko. dan untuk mengatasinya adalah dengan mengikuti program asuransi. semoga menambah wawasan dan semoga ini bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: