Asuransi harta benda | 8 jenis asuransi benda paling menjamin!!!

Selamat datang di blog Putera chaniago web, pada kesempatan artikel ini yang akan menjadi topik lengkap padat kita adalah tentang asuransi, yah asuransi memang sangat dibutuhkan, tapi masih ada saja banyak kita masih ragu dan belum jelas, untuk itu simak artikel kami: 4 Produk asuransi jiwa yang perlu dimengerti agar menjadi nasabah pintar!!!

ASURANSI HARTA BENDA

harta benda merupakan barang kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. untuk memperoleh harta benda tersebut seseorang berjuang sekuat tenaga. oleh karena itu seseorang tentu juga ingin melindungi harta bendanya dari musibah yang mungkin terjadi. oleh karena mendatangkan kerugian. asuransi harta benda dapat disamakan dengan asuransi kerugian.
asuransi kerugian merupakan program asuransi yang diselenggarakan untuk menanggulangi resiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum dari pihak jetiga sebagai akibat yang tidak pasti kapan terjadinya. asuransi kerugian fungsinya untuk perlindungan. hal ini disebabkan besarnya premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung hanya sebagai biaya perlindungan. pihak tertanggung tidak akan menerima premi asuransi yang telah dibayarkan pada saat jatuh tempo pada saat tidak terjadi klaim asuransi selama masa pertanggungan. namun apabila terjadi klaim asuransi, pihak tertanggung akan menerima ganti rugi dari perusahaan asuransi sesuai besar kerugian yang sebenarnya atau maksimal seberar nilai yang dipertanggungkan.

asuransi kerugian menawarkan produk yang memberikan manfaat berbeda. adapun beberapa produk asuransi kerugian yaitu:

8 jenis asuransi harta benda.

a. Asuransi kebakaran.
merupakan program asuransi yang memberi jaminan terhadap objek asuransi jika terjadi kebakaran. kebakaran yang dimaksud dalam hal ini adalah kebakaran biasa dan yang cakupannya luas. peristiwa kebakaran dapat disebabkan oleh petir, api, kurang hati-hati diri sendiri atau orang lain.

hal yang berkaitan dengan asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap dan benda bergerak, contohnya benda tetap rumah/pabrik. sedangkan contoh benda bergerak adalah kendaraan bermotor, kapal dan lainnya.

b. Asuransi pengangkutan.
merupakan program asuransi yang memberikan perlindungan terhadap barang yang diangkut dengan

menggunakan alat transportasi darat, laut, maupun alat transportasi udara. asuransi ini menjamin semua resiko yang mendatangkan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, kecelakaan, gempa bumi dan penyebab lainnya.

c. Asuransi kendaraan bermotor.
merupakan program asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan beberapa hal, seperti tabrakan, pencurian, dan kebakaran.

d. Asuransi kapal laut.
merupakan program asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian kapal laut. asuransi ini sangat penting sekali dimana mengingat bahaya laut yang dapat mengancam , seperti badai, gelombang air laut yang tinggi, kebakaran dan tabrakan.

e. asuransi pesawat terbang.
merupakan program asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian pesawat terbang pada saat terbang, mendarat, maupun berada diatas tanah, kerugian yang ditanggung dalam asuransi ini meliputi kerugian badan pesawat terbang, kerugian suku cadang pesawat terbang, kerugian penumpang pesawat

terbang, kerugian akibat pembajakan pesawat terbang.

f. Asuransi minyak dan gas bumi.
asuransi minyak dan gas bumi merupakan program asuransi yang memberikan perlindungan terhadap peralatan ekslorasi minyak dan peralatan produksi minyak, adapun peralatan yang diasuransikan seperti mesin bor power rig, platform, pompa angguk, serta peralatan lain yang berada didarat dan dilaut.

g. asuransi rekayasa.
asuransi rekayasa merupakan program asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian material selama pembangunan konstruksi, masa pemasangan, dan pemasangan peralatan elektronik seperti pembangunan pabrik dan pemasangan mesin pabrik.

h. asuransi tanggung gugat.
merupakan program asuransi yang memberikan perlindungan berupa tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga terjadi karena adanya cedera badan atau kerusakan harta benda yang berkaitan fngan kegiatan bisnis pihak tertanggung.

baca juga: prosedur pengajuan klaim asuransi
semoga bermanfaat...
Axact

KAOS DAKWAH

KAOS DAKWAH adalah blog membahas tentang cara pembuatan Kaos Dakwah sampai bagaimana cara menjual Kaos Dakwah Online maupun offline, Silakan cari artikel di GHIRAH.COM..Terima Kasih telah berkunjung di blog sederhana ini, Jika antum PRODUSEN KAOS DAKWAH ATAU DISTRO MAU KERJASAMA SILAKAN KONTAK NO TLP YANG ADA DI WEB GHIRAH.COM

Post A Comment:

0 comments: